PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU ( PPDB )
TAHUN PELAJARAN 2022/2023
A.Pendaftaran PPDB tahun pelajaran 2022/2023 dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
1). Tahap I (Offline)
a) Jalur Prestasi
b) Jalur Afirmasi
c) Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
2). Tahap II (online)
Jalur Zonasi
3). Tahap III (offline)
Tahap Pemenuhan Kuota
B.Persyaratan Peserta:
Persyaratan calon peserta PPDB sebagai berikut :
- Telah lulus SD/MI atau yang sederajat dibuktikan dengan memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus bagi yang belum memiliki ijazah atau surat keterangan peserta didik di kelas VI semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 dari Kepala Sekolah;
- Berusia maksimal 15 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2022/2023 (tanggal 1 Juli 2021) dikecualikan penyandang disabilitas untuk sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusi;
- Calon peserta didik memiliki Kartu Keluarga (KK) dengan ketentuan KK yang digunakan adalah KK yang diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum pelaksanaan PPDB;
1. Jalur Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan
- Ijazah/Surat Tanda Lulus/Surat Tanda Kelulusan/Surat Berkas Keterangan Lulus dari SD/MI sederajat asli atau surat keterangan peserta didik di kelas VI semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022.
- Kartu Keluarga (KK) (asli).
- Piagam hasil Prestasi Hasil Perlombaan/Kejuaraan
2. Berkas untuk Jalur Afirmasi
- Ijazah/Surat Tanda Lulus/Surat Tanda Kelulusan/Surat Keterangan Lulus dari SD/MI sederajat asli atau surat keterangan peserta didik di kelas VI semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022
- Kartu Keluarga (KK) (asli)
- Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Bantuan Pangan Non Tunai (KBPNT) dan kartu yang diterbitkan oleh Dinas Sosial (asli).
3. Berkas untuk Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/Wali
- Ijazah/Surat Tanda Lulus/Surat Tanda Kelulusan/Surat Keterangan Lulus dari SD/MI Sederajat asli atau surat keterangan peserta didik di kelas VI semester genap Tahun Pelajaran 2021/2022
- Kartu Keluarga (KK) (asli).
- Surat Penugasan dari instansi/lembaga pemerintah yang memperkerjakan orang tua (asli)
No |
JENIS KEGIATAN |
PELAKSANAAN |
1. |
Sosialisasi
PPDB |
6 - 14 April 2022 |
2. |
Pendaftaran
PPDB offline jalur prestasi, afirmasi dan perpindahan orang tua |
11 - 14 April
2022 |
3. |
Pengumuman
PPDB offline jalur prestasi, afirmasi, perpindahan dan PPDB Mandiri |
16 April 2022 |
4. |
Daftar ulang
PPDB offline jalur prestasi, afirmasi, perpindahan dan PPDB Mandiri |
18 – 20 April
2022 |
5. |
Pendataan calon peserta PPDB Online termasuk siswa yang berasal dari luar
Kabupaten Bojonegoro, Lulusan Tahun Lalu, dan Lulusan MI |
11 – 20 Mei
2022 |
6. |
Pendaftaran
PPDB Online |
17 – 20 Mei
2022 |
7. |
Pengumuman
PPDB Online |
21 Mei 2022 |
8. |
Pemenuhan dan
Distribusi |
21 Mei 2022 |
9. |
Daftar Ulang |
23 – 26 Mei
2022 |
Mau tanya untuk ppdb online apa harus datang kesekolah untuk menyerahka berkas persyaratannya
BalasHapus