Langsung ke konten utama

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR     17    TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,  SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU  BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
  7. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 79 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
  8. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 422.1/412.201/2017tentang Pedoman Pelaksanaan  Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) dengan sistem on-line pada SMP Negeri dan untuk SD Negeri tidak online tahun pelajaran 2017/2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
  9. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 422.1/412.201/2017 tentang Penetapan Pagu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  SMP negeri tahun pelajaran 2017/2018  lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.


Model PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018

Sistem On-Line berdasarkan Zona.
Pengaturan zona berdasarkan tempat tinggal di buktikan Kartu Keluarga yang dipetakan menjadi 11 zona, yaitu :
  • Zona 1 meliputi   :   Kec. Margomulyo, Tambakrejo, Ngraho
  • Zona 2 meliputi   :  Kec. Padangan, Purwosari, Kasiman, Kedewan
  • Zona 3 meliputi  :   Kec. Kalitidu, Malo, Gayam
  • Zona 4 meliputi  :   Kec. Ngambon, Ngasem
  • Zona 5 meliputi  :   Kec. Sekar, Gondang
  • Zona 6 meliputi  :   Kec. Bubulan, Temayang, Dander
  • Zona 7 meliputi  :   Kec. Bojonegoro, Trucuk
  • Zona 8 meliputi  :   Kec. Kapas, Balen, Sukosewu serta 4 Desa (Jatitengah,Panemon,Pancur dan Buntalan ) 
  • Zona 9 meliputi  :   Kec. Sugihwaras, Kedungadem
  • Zona 10 meliputi  :   Kec. Sumberrejo, Kanor
  • Zona 11 meliputi  :   Kec. Baureno, Kepohbaru




Jumlah PAGU PPDB SMP Negeri 1 Sukosewu Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah 160 siswa (5 rombel/per rombel  32 siswa)



Kepala SMP Negeri 1 Sukosewu
  
              Ttd


SITI NURYANI, M.Pd

NIP. 19651111 198703 2 014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Program Kerja Kader Publikasi

A.       Nama Kegiatan Kader   Publikasi program Adiwiyata SMPN   1 sukosewu B.       Latar Belakang Peran serta Kader Publikasi ini sangat diperlukan dalam rangka mengenalkan   Program Adiwiyata pada lingkungan masyarakat   sekitar khususnya warga sekolah dan seluruh masyarakat bahkan di lingkungan sekolah se-kabupaten Bojonegoro. Konsep Adiwiyata yang dikembangkan di SMPN 1 Sukosewu merencanakan kegiatan kegiatan yang terbagi dalam beberapa kader.Diantaranya Kader Sanitasi, Sampah, Pertanian, Perikanan, Kantin sehat, Kerohanian, UKS dan Kader yang   bertugas untuk menyebarluaskan Konsep adiwiyata ini adalah Kader Publikasi. Dalam Publikasi ini akan kita bagi menjadi dua bagian yaitu publikasi melalui   Mading sekolah   dan juga media ONLINE ( Blog sekolah). C.       Dasar Kegiatan 1.        Visi sekolah :Berbudi pekerti luhur ,berp...

Proses Pembuatan D'Bog Crispy

Tanaman pisang merupakan tumbuhan berbatang basah yang besar, biasanya mempunyai batang semu yang tersusun dari pelepah-pelepah daun. Tangkai daun jelas beralur pada sisi atasnya, helaian daun lebar dan memanjang. Tak hanya buahnya yang bermanfaat, ternyata pelepah pisang juga kaya akan manfaat untuk menjaga kesehatan tubuh.  SMP Negeri 1 Sukosewu sebagian besar lahannya terdiri dari pohon pisang, yang selama ini yang diolah hanya buahnya. Kali ini mencoba membuat inovasi pengolahan pelepah pisang yang di buat krispi. Berikut ini cara pengolahan “ Proses Pembuatan  D'Bog Crispy ”:

Cara Tambah atau Input Peserta Didik Baru di Aplikasi Dapodik 2021

Tutorial tentang cara tambah atau input peserta didik baru di aplikasi dapodik 2021. Merupakan cara untuk memasukkan atau menambahkan peserta didik baru baik dari sekolah yang menggunakan aplikasi dapodik atau tidak menggunakan aplikasi daodik untuk tahun ini. Langkah-langkah atau cara tambah atau input peserta didik baru di aplikasi dapodik 2021 adalah sebagai berikut : 1. Buka situs http://sp.datadik.kemdikbud.go.id 2. Login menggunakan SSO dapodik. 3. Pilih menu aplikasi.