Langsung ke konten utama

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2017/2018

Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
  4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
  5. PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR     17    TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR,  SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU  BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
  7. Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 79 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
  8. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 422.1/412.201/2017tentang Pedoman Pelaksanaan  Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) dengan sistem on-line pada SMP Negeri dan untuk SD Negeri tidak online tahun pelajaran 2017/2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
  9. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 422.1/412.201/2017 tentang Penetapan Pagu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)  SMP negeri tahun pelajaran 2017/2018  lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.


Model PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018

Sistem On-Line berdasarkan Zona.
Pengaturan zona berdasarkan tempat tinggal di buktikan Kartu Keluarga yang dipetakan menjadi 11 zona, yaitu :
  • Zona 1 meliputi   :   Kec. Margomulyo, Tambakrejo, Ngraho
  • Zona 2 meliputi   :  Kec. Padangan, Purwosari, Kasiman, Kedewan
  • Zona 3 meliputi  :   Kec. Kalitidu, Malo, Gayam
  • Zona 4 meliputi  :   Kec. Ngambon, Ngasem
  • Zona 5 meliputi  :   Kec. Sekar, Gondang
  • Zona 6 meliputi  :   Kec. Bubulan, Temayang, Dander
  • Zona 7 meliputi  :   Kec. Bojonegoro, Trucuk
  • Zona 8 meliputi  :   Kec. Kapas, Balen, Sukosewu serta 4 Desa (Jatitengah,Panemon,Pancur dan Buntalan ) 
  • Zona 9 meliputi  :   Kec. Sugihwaras, Kedungadem
  • Zona 10 meliputi  :   Kec. Sumberrejo, Kanor
  • Zona 11 meliputi  :   Kec. Baureno, Kepohbaru




Jumlah PAGU PPDB SMP Negeri 1 Sukosewu Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah 160 siswa (5 rombel/per rombel  32 siswa)



Kepala SMP Negeri 1 Sukosewu
  
              Ttd


SITI NURYANI, M.Pd

NIP. 19651111 198703 2 014

Komentar

Postingan populer dari blog ini

COACHING DALAM SUPERVISI AKADEMIK STRATEGI MENGEMBANGKAN POTENSI COACHEE

A. Pemikiran reflektif terkait pengalaman belajar Dalam modul 2.3 ini saya belajar tentang Coaching untuk Supervisi Akademik. Supervisi akademik dilakukan untuk memastikan  pembelajaran yang berpihak pada murid dan untuk m engembang k an kompetensi diri dalam setiap pendidik di sekolah . P emimpin sekolah yang dapat mengidentifikasi kebutuhan pengembangan kompetensi diri dan orang lain dengan menggunakan pendekatan yang sesuai dengan kebutuhan tersebut. P endekatan yang digunakan adalah pendekatan yang diawali dengan paradigma berpikir yang memberdayakan , hal ini mutlak diperlukan agar pengembangan diri dapat berjalan secara berkelanjutan dan terarah. Salah satu pendekatan yang memberdayakan adalah  coaching .   Coaching  didefinisikan sebagai sebuah proses kolaborasi yang berfokus pada solusi, berorientasi pada hasil dan sistematis, dimana  coach  memfasilitasi peningkatan atas performa kerja, pengalaman hidup, pembelajaran diri, dan pertumbuhan pribad...

Dilema Etika, tantangan Pemimpin dalam pengambilan Keputusan yang Berbasis Nilai-nilai Kebajikan

    Sebagai seorang pemimpin tentu selalu dihadapkan pada sebuah keadaan yang harus mengambil keputusan. Dalam pengambilan keputusan pemimpin dapat menggunakan berbagai pertimbangan yang telah dianalisa dampak dan manfaatnya. Filosofi Ki Hajar Dewantara dengan Pratap Triloka dapat digunakan Pemimpin dalam pengambilan Keputusan. Patrap Triloka adalah sebuah konsep pendidikan yang digagas oleh Suwardi Suryaningrat (alias Ki Hadjar Dewantara) selaku pendiri organisasi pergerakan nasional Indonesia yaitu Taman Siswa. Konsep pendidikan ini digagas Suwardi Suryaningrat atas dasar kajiannya terhadap ilmu pendidikan (pedagogi) yang diperoleh dari tokoh pendidikan ternama mancanegara, yaitu Maria Montessori dari Italia dan Rabidranath Tagore dari India. Konsep ini menjadi prinsip dasar para guru dalam melakukan pendidikan di Taman Siswa. Terdapat tiga unsur penting dan terkenal dalam Patrap Triloka, yaitu: (1) Ing ngarsa sung tulada, yang artinya "yang di depan memberi teladan", (2) I...

Koneksi Antar Materi Modul 1.4 Budaya Positif

    Setelah saya mempelajari modul 1.4 tentang budaya positif membuat Saya semakin yakin dan percaya bahwa proses tak kan pernah mengkhianati hasil. Bismillah, dalam berproses memahami, memaknai, menyelesaikan semua materi dan tugas yang menjadi tantangan tersendiri untuk saya membuat saya semakin yakin dan mantap untuk terus menjadi pemelajar sejati, meningkatkan kompetensi diri sebagai pribadi dan pendidik yang dapat berperan dan memberikan kebermanfaatan lebih banyak kepada murid, teman sejawat, orang tua, dan masyarakat.            Saya menjadi lebih percaya diri untuk terus melakukan aksi nyata untuk menyebarkan virus kebajikan, menciptakan budaya positif baik di rumah, di sekolah, dan dimana saja diantaranya: berdoa sebelum melakukan kegiatan, membudayakan 5S (senyum, salam, sapa, sopan dan santun), Membiasakah Perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan peduli lingkungan serta alam sekitar, berusaha melaksanakan tugas, kewajiban dan...