Dasar Hukum
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
- Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah
- PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17 TAHUN 2017 TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT
- Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Nomor 15 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
- Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 79 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 422.1/412.201/2017tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) dengan sistem on-line pada SMP Negeri dan untuk SD Negeri tidak online tahun pelajaran 2017/2018 Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
- Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Nomor : 422.1/412.201/2017 tentang Penetapan Pagu Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP negeri tahun pelajaran 2017/2018 lingkup Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro.
Model PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018
Sistem On-Line berdasarkan Zona.
Pengaturan zona berdasarkan tempat
tinggal di buktikan Kartu Keluarga yang dipetakan menjadi 11 zona, yaitu :
- Zona 1 meliputi : Kec. Margomulyo, Tambakrejo, Ngraho
- Zona 2 meliputi : Kec. Padangan, Purwosari, Kasiman, Kedewan
- Zona 3 meliputi : Kec. Kalitidu, Malo, Gayam
- Zona 4 meliputi : Kec. Ngambon, Ngasem
- Zona 5 meliputi : Kec. Sekar, Gondang
- Zona 6 meliputi : Kec. Bubulan, Temayang, Dander
- Zona 7 meliputi : Kec. Bojonegoro, Trucuk
- Zona 8 meliputi : Kec. Kapas, Balen, Sukosewu serta 4 Desa (Jatitengah,Panemon,Pancur dan Buntalan )
- Zona 9 meliputi : Kec. Sugihwaras, Kedungadem
- Zona 10 meliputi : Kec. Sumberrejo, Kanor
- Zona 11 meliputi : Kec. Baureno, Kepohbaru
Jumlah PAGU PPDB SMP Negeri 1 Sukosewu Tahun Pelajaran 2017/2018 adalah 160 siswa (5 rombel/per rombel 32 siswa)
Kepala SMP Negeri 1 Sukosewu
SITI NURYANI, M.Pd
NIP. 19651111 198703 2 014
Komentar
Posting Komentar
Terimakasih atas kunjunganya dan harap memberikan kritik, saran yang mendukung.